Media Monitoring Agency
Clickhunters adalah agensi informal yang melakukan pengamatan sebagai bentuk pengawasan terhadap pemberitaan media-media di Indonesia untuk memastikan kesesuaian dengan Kode Etik Jurnalistik.
Clickhunters adalah sebuah agensi informal yang melakukan pengamatan sebagai bentuk pengawasan terhadap pemberitaan media-media di Indonesia. Tujuan dari monitoring media yaitu untuk memastikan pemberitaan media-media di Indonesia sudah sejalan dengan Kode Etik Jurnalistik dan undang-undang yang berlaku. Jika ditemukan pelanggaran, kami akan memberikan rekomendasi atau saran sebagai bentuk evaluasi untuk media-media yang diawasi.
00000108329
00000116902
00000113526
00000106106
00000111470
Melakukan monitoring yang objektif terhadap pemberitaan media Indonesia
Memastikan kesesuaian dengan Kode Etik Jurnalistik dan undang-undang
Memberikan saran dan evaluasi untuk peningkatan kualitas media
Laporan komprehensif hasil monitoring media Indonesia periode April - Mei 2025
Media daring atau online merupakan salah satu media yang menyajikan karya-karya jurnalistik secara online di situs website internet dalam bentuk berita, artikel, maupun feature (Putru, 2021). Media daring yang telah terverifikasi oleh Dewan Pers sampai dengan tahun 2024 sebanyak 1850 media. Namun, sayangnya media daring merupakan media yang paling banyak melakukan pelanggaran atas pemberitaan yang telah dilakukan. Menurut laporan Dewan Pers pada tahun 2024, jumlah pengaduan kasus pers yang diterima selama 5 tahun terakhir meningkat dengan 97% pelanggaran dilakukan oleh media daring. Jenis pelanggaran yang dilakukan oleh media daring beragam.
Seiring dengan perkembangan teknologi dan kemudahan akses internet, media daring menjadi sumber informasi utama bagi masyarakat luas. Namun, kemudahan ini juga membawa tantangan besar dalam menjaga integritas dan kredibilitas pemberitaan. Banyak media daring yang belum mampu menerapkan prinsip-prinsip jurnalistik secara konsisten sehingga menimbulkan berbagai pelanggaran etika yang merugikan publik. Kondisi ini menuntut adanya pengawasan yang lebih ketat agar dapat meningkatkan kualitas dan akurasi informasi yang disajikan.
Umumnya pelanggaran yang dilakukan pada Pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik, dimulai dari informasi tidak terverifikasi dan teruji, sumber tidak terpercaya, hoaks, hingga kurangnya keberimbangan dalam pemberitaan. Melihat banyaknya kasus pelanggaran Kode Etik Jurnalistik yang terjadi, kelompok kami ingin melakukan monitoring media sebagai bentuk pengawasan terhadap pemberitaan media-media di Indonesia.
Tujuan dari monitoring media yaitu untuk memastikan pemberitaan media-media di Indonesia sudah sejalan dengan Kode Etik Jurnalistik dan undang-undang yang berlaku. Jika ditemukan pelanggaran, kelompok kami akan memberikan rekomendasi atau saran sebagai bentuk evaluasi untuk media-media yang diawasi. Selain itu, tujuan kami mengawasi media-media di Indonesia adalah memastikan bahwa media di Indonesia telah menjalankan perannya sebagai watchdog atau pengawas sesuai dengan yang tertuang dalam UU No. 40 Tahun 1999 Pasal 6(d).
Dua hal yang menjadi topik monitoring kami adalah Tarif Ekspor-Impor dan Program Makan Bergizi Gratis. Walaupun dua hal ini membahas bidang yang berbeda yaitu kesehatan dan ekonomi, tetapi dua hal ini memiliki kepentingan satu sama lain atau bergantung satu sama lain.
Pertama, ekspor-impor. Indonesia dikenal dengan sumber daya alam yang melimpah, maka Indonesia bisa membuat produk-produk yang bisa bersaing di pasar Internasional dan perlu media monitoring. Di sini, media monitoring diharapkan bisa memantau berita terkini di Internasional seperti tren dagang, kebijakan negara lain, dan isu yang mempengaruhi produk produk dalam negeri.
Kedua Program Makan Bergizi Gratis, dimana program ini dirancang untuk memberi makan anak anak sekolah dalam rangka memenuhi asupan gizi mereka karena gizi mempengaruhi tumbuh dan kembang anak serta kemampuan belajar mereka. Diharapkan dengan adanya program ini membuat anak anak bisa lebih sehat dan semangat untuk belajar.
Keberimbangan berita adalah berita yang menampilkan semua sisi, tidak menghilangkan dan menyeleksi sisi tertentu untuk diberitakan (Eriyanto, 2011). Prinsip keberimbangan ini diperkuat dalam Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik.
Kewajiban pertama seorang jurnalis adalah memberikan informasi yang akurat (Kovach & Rosenstiel, 2010). Akurat menyatakan bahwa fakta atau peristiwa yang disajikan telah dikuatkan oleh berbagai sumber yang dapat dipercaya.
Memilih narasumber yang relevan menjadi bagian dari profesionalisme wartawan karena narasumber yang tepat dan memiliki kredibilitas tinggi akan memastikan informasi yang mereka sampaikan terbilang akurat.
Pers berperan sebagai lembaga yang menjalankan fungsi pengawasan terhadap berbagai lembaga yang memiliki kekuasaan besar dalam masyarakat, sesuai UU No. 40 Tahun 1999.
Pers mempunyai fungsi untuk memberikan informasi kepada masyarakat dengan memberikan informasi yang beraneka ragam, benar, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Media Indonesia yang sudah berdiri dari 13 Desember 1937 dan sudah terverifikasi oleh Dewan Pers.
Media Indonesia yang sudah ada sejak 10 Oktober 2018 dan belum terverifikasi oleh Dewan Pers.
Media Indonesia yang secara resmi berdiri pada 4 Juli 2012 dan sudah terverifikasi oleh Dewan Pers.
28 April - 31 Mei 2025 (kurang lebih satu bulan)
Fokus pada topik Tarif Ekspor-Impor dan Program Makan Bergizi Gratis
Bagian ini berisi data dan grafik hasil penelitian yang telah dilakukan. Data lengkap tersedia dalam dokumen asli dengan visualisasi grafik dan tabel.
Berdasarkan evaluasi terhadap 62 berita terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dimuat oleh SINDOnews, ANTARA, dan CNBC Indonesia ditemukan bahwa sebanyak 32 berita memenuhi indikator dan sebanyak 30 berita tidak memenuhi indikator. Oleh karena itu, rata-rata pemberitaan MBG cenderung memenuhi indikator.
Sedangkan, berita dengan topik tarif ekspor-impor yang diunggah SINDOnews, CNBC Indonesia, dan Antaranews berjumlah 66 berita dengan berita yang memenuhi indikator berjumlah 30 berita dan berita yang tidak memenuhi indikator berjumlah 36 berita. Oleh karena itu, rata-rata berita yang tidak memenuhi indikator lebih banyak dibandingkan yang memenuhi.
Antaranews telah membuat berita yang tidak hanya berisi prestasi atau pencapaian, tetapi juga terdapat berita yang berisi problematika atau permasalahan yang terjadi dalam setiap topik. Antaranews telah menerapkan perannya sebagai watchdog dan informan sesuai UU No. 40 Tahun 1999.
Namun, Antaranews belum menerapkan keberimbangan dalam hampir setengah pemberitaannya karena hanya melibatkan pernyataan dari pihak pemerintah sebagai narasumber, sedangkan pernyataan dari pihak masyarakat tidak dilibatkan.
CNBC Indonesia secara umum telah memenuhi prinsip keberimbangan dalam peliputan kedua topik. Seluruh berita yang dipantau mengutip data dan pernyataan resmi dari sumber kredibel, menunjukkan tingkat keakuratan yang tinggi.
Namun, berita dengan topik program MBG tidak sebanyak kedua media lainnya. Hal ini kemungkinan karena media CNBC lebih berfokus pada isu-isu internasional.
Pemberitaan Sindonews masih belum sepenuhnya memenuhi prinsip jurnalisme yang berimbang dan akurat. Banyak berita yang cenderung hanya mengutip dari satu pihak saja, terutama dari pemerintah tanpa melibatkan sumber lain seperti masyarakat dan pihak oposisi.
Secara menyeluruh, media yang mampu menerapkan prinsip keberimbangan, akurat, narasumber relevan, peran pers sebagai watchdog dan informan yang sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers adalah CNBC Indonesia. Sementara itu, Antaranews dan Sindonews belum menerapkan prinsip keberimbangan, akurat, narasumber relevan hingga keberagaman narasumber sehingga membuktikan bahwa kedua media tersebut belum melaksanakan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik yang telah ditetapkan.
Pihak redaksi perlu memberi dorongan kepada para jurnalisnya untuk menghasilkan berita yang tidak hanya mengejar kecepatan, tetapi juga kedalaman serta keakuratan isi berita. Redaksi perlu aktif menjangkau lebih banyak pihak dalam proses peliputan berita, seperti melibatkan masyarakat, akademisi dan kelompok lainnya sebagai narasumber.
Pihak redaksi perlu melakukan evaluasi berkala terkait kinerja jurnalis dan editor. Evaluasi perlu dilakukan dalam bentuk pelatihan kembali para jurnalis, baik yang pemula maupun yang sudah lama berkarir, untuk memastikan pemahaman yang mendalam mengenai standar berita yang sesuai dengan undang-undang dan kode etik jurnalistik.
Ikuti akun Instagram resmi Clickhunters untuk update terbaru tentang monitoring media
Official Clickhunters Instagram Account